Gaji PPPK Per Bulan Untuk Pekerja Paruh Waktu (Part Time)

Posted on

Pemerintah sedang membahas tentang ASN paruh waktu (part time). Pembahasan ini akan dimasukkan kedalam Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Untuk mengetahui berapa gaji pppk per bulan untuk ASN paruh waktu kami bahas disini

Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah akan melakukan perubahan status ASN. Perubahan ini dari sebelumnya hanya dua kategori yang masuk dalam ASN yakni PNS dan PPPK. Dalam rancangan perubahan atas UU tersebut akan ada tambahan satu lagi kategori ASN yaitu PPPK paruh waktu.

Dengan perubahan UU baru tersebut nantinya aka nada tiga jenis ASN di Indonesia yaitu PNS, PPPK dan PPPK paruh waktu

“Ini PPPK dulu hanya satu, sekarang ada dua, ada yang full time, ada yang paruh waktu,” katanya, dikutip dari CNBC Indonesia melalui situs CNN Indonesia, Senin (10/7).

Apa Perbedaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu ?

Pada dasarnya perbedaan antara PPPK dan PPPK Paruh Waktu terletak pada jam kerjanya. Dimana jam kerja PPPK sama seperti jam kerja PNS. Sedangkan jam kerja PPPK paruh waktu lama kerjanya setengah dari jam kerja PPPK dan PNS

Karena adanya perbedaan jam kerja ini maka akan berdampak pada perbedaan gaji pppk per bulan yang akan diterima. Dengan waktu kerja yang lebih sedikit maka PPPK Paruh Waktu tentunya akan mendapatkan gaji yang lebih sedikit dari PPPK dan PNS

Jika mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023. Maka dapat diperoleh kisaran besaran gaji honorer antara Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan.

Untuk mengetahui besaran gaji dan tunjangan PPPK bisa dibaca di laman: Bikin Kantong Tebal ! Inilah Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK

class=”wp-block-heading”>Kenapa Ada PPPK dan PPPK Paruh Waktu ?

Dengan adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN maka yang disebut sebagai Aparatur Sipil Negara hanya ada dua yaitu PNS dan Pegawai dengan Pernjanjian Kerja (PPPK). Dengan demikian tenaga honorer yang tidak masuk dalam kategori tersebut rencananya akan dihapus bulan November tahun ini

Ada sebanyak 2.3 juta honorer pada tahun 2022, apabila semua honorer ini diangkat menjadi PNS tentunya akan memberatkan keuangan Negara. Dan apabila dihapus maka akan terjadi pemberhetian massal, banyak honorer yang akan kehilangan pekerjaannya  

Oleh karena itu, honorer perlu di data dan sebagai solusi dibuatlah seleksi PPPK. Permasalahannya adalah tidak semua honorer dapat lolos dalam seleksi PPPK. Dan realitas di lapangan banyak honorer yang membantu dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dengan keahlian tertentu seperti penjaga mercusuar, pawang hewan, tenaga pendidik dan perawat di daerah pedalaman dan terpencil.

Dalam upaya menyelesaikan permasalahan tenaga honorer, pemerintah memegang dua prinsip yakni tidak ada pemberhentian massal dan tidak ada pembengkakan anggaran Negara untuk pengangkatan menjadi PNS. Sebagai solusinya adalah merevisi UU Nomor 5 Tahun 2014 dengan menambahkan PPPK Paruh Waktu.

Penutup

Tenaga honorer yang tidak termasuk dalam kategori PNS dan PPPK memiliki kesempatan untuk menjadi tenaga PPPK Paruh waktu. ASN PPPK Paruh Waktu ini bekerja untuk menggantikan tenaga honorer yang akan segera dihapus pada 28 November 2023

Revisi UU No.5 Tahun 2014 dengan penambahan PPPK paruh waktu sebagai solusi agar tenaga honorer tidak kehilangan pekerjaanya. Disisi lain, juga dapat menghemat anggaran Negara untuk belanja pegawai.

x

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *