Tunjangan Kinerja PNS Apakah Dihapus dengan Adanya Single Salary ? Simak Disini

  • Share

Pemerintah akan memberlakukan sistem penggajian pns dengan menggunakan skema single salary. Bagaimana dengan tunjangan kinerja pns apakah akan dihapus ?

Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru akan segera ditetapkan pada 2 November 2023 dan pemerintah segera akan menetapkan payung hukumnya untuk penerapan sistem gaji Tunggal (single salary) bagi pns

Secara umum sistem gaji Tunggal pns menyatukan seluruh tunjangan yang didapat oleh pns selain tunjangan jabatan dan fungsional

Apakah Tunjangan PNS di Hapus ?

Pemberlakukan sistem gaji Tunggal pns tidak menghapus tunjangan kinerja. Namun besaran tunjangan kinerja sebesar 5% dari gaji pns yang penerapannya sama di setiap instansi pemerintah baik pusat maupun daerah

Oleh karena itu, tunjangan kinerja pns yang diberlakukan berdasarkan pencapaian kinerjanya, pns yang memiliki jabatan yang sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda tergantung dengan penilaian beban kerja dan pencapaian serta tanggung jawab dan resiko pekerjaan

Tunjangan kinerja akan diberikan semacam ‘bonus’ sebagai tambahan pendapatan pns apabila pencapaian kinerjanya terpenuhi. Pendapatan pns dari tunjangan kinerja ini bisa naik apabila kinerja dan pencapaiannya bagus dan akan menurun apabila kinerjanya tidak tercapai

Skema Single Salary

Ada beberapa prinsip yang digunakan dalam penerapan gaji Tunggal pns yaitu equity theory baik berupa external equity maupun internal equity. Artinya kompensasi untuk pekerjaan yang sama di organisasi yang berbeda tidak akan lagi mendapatkan kompensasi yang berbeda seperti yang terjadi saat ini antara satu instansi dengan instansi lain

Baca Juga :  Bolehkah PNS Mendirikan PT, CV atau Bentuk Badan Usaha Lainnya ? Simak Selengkapnya Disini

Skema dari single salary dengan menyatukan semua tunjangan seperti tunjangan anak, istri, lauk-pauk dan lannya kedalam komponen gaji pokok

Dengan demikian pns kedepannya hanya menerima gaji Tunggal, tunjangan kinerja sebesar 5%, tunjangan kemahalan dan tunjangan fungsional

Penerapan gaji Tunggal pns ini merupakan bagian dari manajemen ASN, yaitu untuk mengurangi kompleksitas dalam pengelolaan gaji pns sehingga penghitungan dan pelaporan gaji menjadi lebih sederhana dan transparan

Kapan Single Salary Diterapkan ?

Penerapan gaji Tunggal pns saat ini sedang dipersiapkan dan kemungkinan akan ditetapkan pada bulan November 2023

Namun, penerapan dari sistem gaji Tunggal ini kemungkinan besar akan diberlakukan pada tahun 2024. Untuk lebih jelasnya akan diterapkan pada tanggal berapa dan bulan apa belum ada keterangan resmi dari pemerintah

Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Jika Menggunakan Single Salary

Penerapan single salary kemungkinan akan menyebabkan gaji dan tunjangan pns akan jadi naik. Dikutip dari situs ayobandung, berikut ini besaran gaji dan tunjangan pns dengan sistem gaji Tunggal:

1. Gaji PNS Jabatan Pimpinan Tinggi / JPT

-JPT golongan I : Rp39.365.146

-JPT golongan II : Rp37.490.615

-JPT golongan III : Rp35.705.348

-JPT golongan IV : Rp34.005.093

2. Gaji PNS Jabatan Fungsional / JF

-JF golongan I :Rp3.100.000

-JF golongan II : Rp3.568.100

-JF golongan III : Rp4.106.883

-JF golongan IV : Rp4.727.022

3. Gaji PNS Jabatan Administrasi / JA

-JA golongan I ; Rp3.100.000

-JA golongan II : Rp3.568.100

-JA golongan III : Rp4.106.883

-JA golongan IV : Rp4.737.022

Tunjangan Kinerja PNS

Selanjutnya tunjangan kinerja PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32/33/34 tahun 2023.

Berikut ini besaran tunjangan kinerja PNS Tahun 2023 Berdasarkan Kelas Jabatan

Tukin PNS Kelas Jabatan 1 : Rp 2.575.000

Tukin PNS Kelas Jabatan 2 : Rp 3.154.000

Baca Juga :  THR Cair Mulai 4 April, Perputaran Uang dan Menggerakkan Ekonomi Masyarakat

Tukin PNS Kelas Jabatan 3 : Rp 3.980.000

Tukin PNS Kelas Jabatan 4 : Rp 4.179.000

Tukin PNS Kelas Jabatan 5 : Rp 4.607.000

Tukin PNS Kelas Jabatan 6 : Rp 4.837.000

Tukin PNS Kelas Jabatan 7 : Rp 5.079.000

Tukin PNS Kelas Jabatan 8 : Rp 6.349.000

Tukin PNS Kelas Jabatan 9 : Rp 7.474.000

Tukin PNS Kelas Jabatan 10 : Rp 8.458.000

Tukin PNS Kelas Jabatan 11 : Rp 10.947.000

Tukin PNS Kelas Jabatan 12 : Rp 12.370.000

Tukin PNS Kelas Jabatan 13 : Rp 13.670.000

Tukin PNS Kelas Jabatan 14 : Rp 21.330.000

Tukin PNS Kelas Jabatan 15 : Rp 24.100.000

Tukin PNS Kelas Jabatan 16 : Rp 32.540.000

Tukin PNS Kelas Jabatan 17 : Rp 41.550.000.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *