Anda seorang aparatur sipil negara (ASN)? Ada baiknya mengetahui aturan kepangkatan ASN terbaru. Meski peraturan ini diterbitkan pada Juli 2023 lalu, tetapi baru mulai diberlakukan 1 Januari 2024 mendatang. Kebetulan juga mendekati pergantian tahun, mari simak lagi peraturan tersebut berikut ini.
Peraturan Kenaikan Pangkat ASN
Aturan terkait kenaikan pangkat aparatur sipil negara (ASN) terbaru ini dipublikasikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 27 Juli 2023. Ada pun peraturannya termuat dalam Peraturan BKN Nomor 4 tahun 2023 yang berisi periodisasi kenaikan pangkat untuk PNS.
Sistem Kenaikan Pangkat ASN
Pada aturan kepangkatan ASN terbaru tersebut, periode kenaikan pangkat menjadi setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember dalam setahun. Berbeda dengan peraturan sebelumnya bahwa kenaikan pangkat hanya dilakukan pada bulan 1 April dan 1 Oktober saja. Bisa dikatakan, ada banyak periode kenaikan pangkat yang diberikan oleh pemerintah.
Akan tetapi, aturan kenaikan pangkat tersebut tidak lantas membuat siapa pun jadi mudah dinaikkan. Pasalnya, aturan ini lebih membicarakan waktunya, bukan hanya banyaknya intensitas agenda kenaikan pangkat. Dengan kata lain, hanya PNS yang telah memenuhi persyaratan tertentulah yang akan mendapat kenaikan pangkat.
Syarat Kenaikan Pangkat ASN
Ada pun pengecualian juga diterapkan pada aturan tersebut, yaitu tidak berlaku untuk pangkat anumerta atau PNS yang gugur ketika menjalankan tugasnya. Bagi pangkat pengabdian tetap diberikan kenaikan pangkat apabila PNS tersebut diberhentikan secara hormat karena pensiun, cacat saat bertugas dan tak bisa bekerja kembali, atau meninggal dunia.
Bagi PNS secara umum, mereka berhak mendapat kenaikan pangkat bagi jenis pangkat reguler, struktural, maupun fungsional. Hal tersebut telah diatur pada PP Nomor 99 tahun 2000 yang berisi aturan kenaikan pangkat PNS.
a.
PNS Pangkat Reguler
Kenaikan ini tidak terikat oleh jabatan apa pun yang sedang dipegang oleh PNS tersebut. Ada pun persyaratannya adalah berada di pangkat yang sama selama empat tahun berturut-turut dan mendapat penilaian baik pada prestasi kerja minimal baik selama dua tahun terakhir tersebut.
b. PNS Pangkat Struktural
Kenaikan ini ditujukan bagi PNS yang tengah memimpin atau mendapat jabatan struktural dalam satuan organisasi negara. Namun, untuk mendapatkan kenaikan, PNS tersebut haruslah memiliki minimal pangkat yang telah ditentukan. Ada pun syarat teknisnya sama dengan pangkat reguler.
c. PNS Pangkat Fungsional
Kenaikan ini hanya berlaku pada PNS yang tengah melaksanakan fungsi keahlian, tugas pokok, dan keterampilan tertentu untuk menggapai tujuan dari organisasi. Ada pun syarat PNS yang diberikan pada pangkat ini, antara lain telah memenuhi angka kredit minimal, telah dua tahun dalam pangkat yang sama berturut-turut, dan bernilai baik selama dua tahun terakhir tersebut.
Aturan kepangkatan ASN terbaru yang akan diberlakukan pada 2024 mendatang memberi perubahan cukup signifikan dalam hal periodisasi kenaikan pangkat. Namun, hal yang mesti diperhatikan adalah hanya ASN yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang mendapat hak tersebut.