Aturan Jam Kerja PNS 5 Hari Kerja dan Kini ASN Bisa Bekerja Darimana Saja

Posted on

Pemerintah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara dimana perpres tersebut berisi tentang aturan jam kerja PNS  5 hari kerja dan juga fleksibilitas kerja ASN

Perpres ini sebagai bentuk keseragaman jam kerja bagi seluruh ASN yang selama ini masih ada yang menerapkan 6 hari kerja. Dengan dikeluarkannya Perpres ini maka ASN seluruh Indonesia memiliki hari kerja yang sama

Peraturan ini diterapkan paling lambat dalam setahun kedepan dimana semua ASN baik ANS Pusat maupun Daerah memberlakukan 5 hari kerja

Penyeragaman hari kerja bagi seluruh ASN dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas kerja pegawai ASN. Serta memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja ASN untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik

“Ketentuan mengenai hari kerja instansi pemerintah, hari kerja pegawai ASN, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi instansi pusat dan instansi daerah ”. Kutipan dari isi Perpres 21 Tahun 2023 yang bisa anda download di situs JDIH Sekretariat.   

Hari Kerja PNS

Aturan jam kerja PNS 5 hari kerja tertuang dalam Perpres 21 Tahun 2023 yang berlaku untuk semua ASN baik Pusat maupun Daerah sebagaimana yang disebutkan dalam pasal ayat 1 dalam Perpres 21 Tahun 2023

Hari kerja instansi pemerintah sebanyak 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu” demikian bunyi pasal tersebut, dikutip Sabtu (15/4/2023)

Selanjutnya, pasal 2 dalam Perpres tersebut menyebutkan hari kerja instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yaitu hari senin, selasa, rabu, kamis dan jumat. Sedangkan hari sabtu dan minggu sebagai waktu libur ASN

Kemudian, untuk jam kerja ASN diatur dalam pasal 4 ayat 3 yang menyebutkan bahwa jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu pekan, total jam tersebut tidak termasuk istirahat. Pada bulan Ramadhan waktunya berbeda yakni dalam satu minggu jam kerja ASN sebanyak 32 jam 30 menit, tidak termasuk istirahat.

Jam Kerja dan Jam Istirahat ASN

Ketetapan Jam masuk ASN dimulai pada pukul 07.30 zona waktu setempat sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 4 ayat 3

“Jam kerja instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat”. Demikian isi pasal 4 ayat 3

Sedangkan pada ayat 2, menyatakan jam masuk kerja pada bulan Ramadhan mulai pukul 08.00 zona waktu setempat.      

Pada bulan biasa, Jam istirahat ASN pada hari kerja selama 60 menit, kecuali hari Jumat selama 90 menit. Aturan jam istirahat ini dituangkan dalam pasal 4 ayat 5 dan 6.

Sementara, Jam istirahat pada bulan Ramadhan pada hari kerja selama 30 menit, kecuali pada hari Jumat yakni selama 60 menit.

Untuk pegawai dengan jam kerja melebihi ketentuan yang disebutkan dalam pasal tersebut, kelebihan waktu kerja dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai. Aturan ini disebutkan dalam pasal 4 ayat 7

Fleksibilitas Kerja ASN

Perpres 21 Tahun 2023 menyebutkan tentang fleksibilitas tugas kedinasan ASN sebagaimana berikut:

“Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu”

Jenis pekerjaan dan pegawai ASN yang dapat menerapkan fleksibilitas waktu dan lokasi ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi

Demikian Aturan Jam Kerja Pns 5 Hari Kerja dan Kini ASN Bisa Bekerja Darimana Saja.

x

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *