Kabar terbaru tentang asuransi kematian PNS (Pegawai Negeri Sipil). Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 128/PMK.02/2016 Tentang Persyaratan dan Besar Manfaat dan Tabungan Hari Tua Bagi Pegawai Negeri Sipil yang ditandatangani oleh Sri Mulyani tanggal 13 Maret 2023
Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal 1 April 2023, sebagaimana yang dinyatakan dalam PMK tersebut
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2023,” Demikian dinyatakan dalam PMK tersebut. Ada 3 kriteria penerima Asuransi Kematian (Askem) sebagai berikut:
- ASKEM diberikan kepada peserta yang masih aktif sebagai PNS, maupun PNS yang sudah pensiun (dibayarkan kepada ahli waris)
- ASKEM diberikan kepada peserta PNS aktif jika suami/istri meninggal dunia
- ASKEM diberikan kepada peserta PNS aktif jika anak dari peserta meninggal dunia
PNS yang masuk dalam kategori penerima Askem adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan
Pada peraturan asuransi kematian tersebut, menyatakan apabila PNS atau pensiunan yang menjadi peserta asuransi manfaat atau tabungan hari tua meninggal maka pemerintah akan memberikan asuransi kematian sebesar Rp. 8 juta kepada keluarga atau ahli waris
Kemudian, jika istri atau suami dari peserta asuransi yang meninggal dunia, maka peserta akan mendapat asuransi kematian senilai Rp 6 juta. Dan, jika yang meninggal adalah anak peserta asuransi, maka asuransinya senilai Rp 4 juta.
Adapun yang dimaksud istri atau suami yang berhak mendapatkan asuransi kematian dari peserta PNS adalah isteri atau suami dari Peserta yang sah menurut hukum, dan tercatat dalam daftar keluarga pada instansi yang bersangkutan.
Kriteria Anak yang berhak menerima asuransi kematian adalah anak kandung yang sah atau anak yang disahkan menurut undang-undang dan tercatat dalam daftar keluarga pada instansi tempat PNS bekerja. Selain itu, anak yang bisa menerima asuransi kematian PNS usianya maksimal 25 tahun dan belum pernah menikah serta belum bekerja / tidak punya penghasilan sendiri.