ASN PPPK Adalah: Inilah Tugas, Kewajiban, Hak, Syarat Yang Harus Terpenuhi, Gaji

  • Share

Bekerja di tempat yang memadai dan sesuai dengan keahlian menjadi dambaan semua orang, mungkin termasuk Anda. Tentu, siapa yang tidak ingin bekerja? Lantaran dengan bekerja, akan bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari. salah satu profesi yang diincar yaitu ASN PNS. Profesi ini banyak diincar. Untuk itu simak penjelasan tentang ASN PPPK adalah.

PPPK atau disingkat P3K merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai berdasarkan pada perjanjian kerja oleh pejabat pembina kepegawaian yang disesuaikan dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Pegawai PPPK memiliki periode kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan lowongan instansi pemerintah terkait. Hal ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki.

Untuk mengetahui lebih detail mengenai ASN PPPK simak penjelasan berikut ini. Di artikel ini akan disajikan berbagai informasi terkait topik utama yang diangkat. Penasaran? Yuk ikuti terus kelanjutannya di bawah ini. Sebagai berikut:

Tugas Dan Kewajiban ASN PPPK

Sebagai pegawai instansi pemerintahan, ASN PPPK memiliki tugas dan kewajiban yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan optimal. Jika Anda minat terhadap profesi ini, simak penjelasan berikut sebagai ajang mempersiapkan diri. Tugas dan kewajibannya dijelaskan dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang pegawai ASN tugasnya yaitu:

  • Menaati dan melaksanakan kebijakan publik yang telah dibuat oleh petinggi pemerintahan bersama dengan partisipasi masyarakat sesuai dengan peraturan undang-undang.
  • Memberikan pelayanan publik dengan penuh tanggung jawab dan profesional sehingga menciptakan kepuasan masyarakat. Agar lebih jelas Anda bisa mempelajari apa itu ASN P3K.
  • Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca Juga :  Tapera Adalah : Penjelasan dan Cara Cek Saldonya

Selain dijelaskan dalam UU No.5 tahun 2014, juga dijabarkan dalam Pasal 23 yaitu:

  • Menaati nilai-nilai Pancasila, undang-undang dasar yang telah disepakati oleh Bangsa Indonesia yang sah.
  • Menjaga kesatuan dan persatuan bangsa.
  • Melaksanakan seluruh kebijakan yang telah dirumuskan dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi yang tinggi. Perhatikan juga aturan ASN terbaru.
  • Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, jujur, bertanggung jawab, dan kesadaran.
  • Menunjukkan integritas dan keteladanan yang dicerminkan dalam sikap, sifat, ucapan, dan tindakan.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang untuk menjalankan tugas.

Hak ASN PPPK

Selain menjalankan tugas dan kewajiban sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang telah ditentukan, terdapat hak ASN dan PNS. Adapun hak-hak yang wajib diberikan instansi pemerintah kepada pegawai ASN yaitu:

  • Mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan.
  • Mendapatkan izin cuti atau libur sesuai dengan kebutuhan.
  • Perlindungan kerja dari instansi pemerintahan terkait.
  • Pengembangan kompetensi yang dimiliki melalui dukungan baik secara fisik, mental, juga lingkungan kerja.

Kewajiban ini wajib dipenuhi oleh instansi terkait tempat ASN PPPK bekerja. Tujuannya yaitu untuk menunjang terlaksananya tugas dan kewajiban secara baik dan sesuai dengan capaian yang ditentukan.

Syarat Dan Kriteria ASN PPPK

Selain membahas mengenai tugas, kewajiban, dan hak yang didapatkan oleh ASN PPPK, Anda juga perlu mengetahui syarat untuk bisa menjadi pegawai ASN. Syarat ini bisa dijadikan patokan untuk memantaskan diri sebelum menjalankan seleksi yang dilaksanakan oleh instansi terkait.

Syarat Menjadi ASN

Persyaratan ini secara gamblang dijelaskan dalam Undang-undang No.49 Tahun 2018 yang menyinggung juga ASN PPPK adalah. Sebagai berikut:

  1. Usia ASN PPPK minimal yaitu 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu atas jabatan yang dilamar. Disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, sebelum mendaftar perhatikan batas usia yang ditentukan.
  2. Tidak memiliki permasalahan terkait hukum pidana. Calon pegawai juga harus memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan atau tidak melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
  3. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat oleh instansi terkait atas kesalahan yang dilakukan, atau tidak dihormati sebagai pegawai negeri sipil PPPK, prajurit tentara nasional Indonesia, kepolisian, atau tidak diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta. Untuk lebih jelas selalu pantau aturan kepangkatan ASN terbaru.
  4. Tidak terlibat dalam urusan politik atau menjadi anggota atau pengurus partai politik yang berkepentingan.
  5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang diminta.
  6. Memiliki kompetensi yang mendukung terlaksananya tugas dengan baik yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu dari lembaga profesional terkait.
  7. Sehat secara jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan dilamar.
  8. Persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan yang diminta oleh instansi terkait.
Baca Juga :  Cara Mengajukan Mutasi PNS

Seleksi

Untuk mendapatkan kriteria yang dibutuhkan oleh instansi pemerintah. Setiap calon ASN PPPK diseleksi sedemikian rupa sehingga mendapatkan pegawai yang berkualitas. Seleksi yang dilakukan terdapat dua tahapan yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Sesuai dengan namanya, seleksi administrasi merupakan seleksi yang dilakukan di awal sebagai syarat dan kualifikasi yang diminta berdasarkan dokumen-dokumen dan latar belakang pelamar.

Sedangkan seleksi kompetensi dilakukan dengan cara menguji secara teoritis dan praktik. Tujuannya yaitu untuk menilai apakah pelamar memiliki manajerial, teknis, dan sosio kultural sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang dilamar. Untuk itu calon PNS ASN harus mempersiapkan diri.

Gaji Yang Diterima ASN PPPK

Salah satu hak yang wajib diterima oleh ASN PPPK yaitu mendapatkan gaji dan tunjangan sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Untuk itu setiap instansi pemerintah harus memenuhi hal tersebut.

Mengenai gaji dan tunjangan diatur dalam PASAL 2 Ayat 2 yaitu bahwa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang telah ditentukan sebelumnya (PPPK) akan menerima gaji dan atau tunjangan dengan besaran tertentu berdasarkan golongan dan masa kerja golongan yang diatur. 

Terdapat sejumlah golongan yang telah ditetapkan, dimulai dari Golongan I hingga Golongan XVII. Misalnya, bagi mereka yang berada dalam Golongan I, gaji yang diterima berkisar antara Rp1.794.900 hingga Rp2.686.200, sedangkan untuk Golongan XVII, besaran gaji berkisar antara Rp4.132.200 hingga Rp6.786.500.

Sistem penggolongan ini memberikan gambaran jelas tentang seberapa besar penghasilan yang dapat diterima oleh PPPK, yang akan dipengaruhi oleh golongan dan masa kerja yang telah dicapainya. (Baca juga: Perbandingan gaji PNS dan PPPK)

Perbedaan Antara ASN Dan PPPK

ASN dan PPPK merupakan dua hal yang memiliki perbedaan, meskipun sama-sama dalam konteks kepegawaian pemerintahan. Beda P3K dan ASN yaitu, ASN diartikan sebagai pegawai yang diangkat oleh negara dan bekerja di lingkungan pemerintahan. Sedangkan, PPPK merupakan pegawai pemerintahan yang diangkat sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga :  Ketahui Aturan ASN Terbaru dan Aturan Khusus ASN Menjelang Pemilu 2024

Demikian pembahasan mengenai ASN PPPK adalah. Untuk menjadi bagian dari pegawai pemerintah Anda harus mempersiapkan diri dengan matang agar memenuhi kualifikasi yang telah ditetapkan. Jangan sampai Anda mengabaikan potensi diri sehingga mengalami kegagalan dalam proses perekrutan. Dan jangan biarkan ASN diganti robot. Jangan lewatkan kesempatan emas yang ada untuk bersantai.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *