Pemerintah berencana untuk membuka rekrutmen ASN tahun ini pada bulan September. Tersedia lebih satu juta formasi untuk ASN baru yang sebagian besar untuk formasi PPPK di Pemerintahan Daerah (Pemda). Sedangkan untuk formasi CPNS tersedia untuk instansi pusat. Ada pertanyaan apakah PPPK boleh mendaftar CPNS ?
Saat ini, pemerintah telah menetapkan bahwa ASN hanya ada dua kategori yakni PNS dan PPPK. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Perbedaan mendasar diantara PNS dan PPPK terletak pada statusnya sebagai pegawai tetap atau kontrak. Untuk mengetahui lebih lanjut perbedaan PPPK dan PNS anda bisa baca di laman Perbedaan PPPK dan PNS
Table of Contents
Apakah PPPK Boleh Mendaftar CPNS?
Untuk mengetahui jawaban dari pertanyaan ini, maka kita simak penjelasan dari BKN. Satya Pratama, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, mengatakan bahwa sebenarnya ada larangan bagi pegawai PPPK untuk melamar CPNS.
Namun apabila ada PPPK yang diterima seleksi CPNS maka menurutnya PPPK tersebut harus mengajukan pemberhentian dirinya dari PPPK.
“Harus mengajukan pemberhentian sebagai PPPK,” ujar Satya kepada Kompas.com, Senin (2/1/2023).
Untuk pemberhentian sebagai PPPK mengacu pada pasal 53 ayat 1 huruf c dan pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Aturan ini telah mengatur tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas permintaan sendiri.
Berdasarkan aturan tersebut maka PPPK yang diterima dalam seleksi CPNS harus mengajukan permohonan pemberhentian hubungan kerja (PHK) secara tertulis kepada pejabat berwenang sesuai dengan jabatannya.
Namun, perlu diketahui bahwa pengajuan permohonan PHK bisa diterima atau ditunda sampai dengan perjanjian kerjanya sebagai PPPK berakhir. Keputusan ini bergantung pejabat berwenang yang bersangkutan untuk menerima dan menetapkan PHK-nya
SE MenPANRB tentang Disiplin PPPK
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas menerbitkan Surat edaran (SE) MenPAN-RB Nomor 11 Tahun 2023 tentang Disiplin PPPK. Dalam SE tersebut disebutkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diharapkan untuk menetapkan ketentuan terkait disiplin PPPK
“Pejabat Pembina Kepegawaian(PPK) pada setiap instansi pemerintah diharapkan menetapkan ketentuan terkait disiplin PPPK sesuai karakteristik setiap instansi,” ujar Menteri Anas dalam SE tertanggal 13 Juni itu.
Pada dasarnya PPPK merupakan bagian dari ASN. Maka hal yang mengatur tentang disiplin PPPK harus mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Demikian pula tentang kewajiban dan larangan untuk PPPK. Secara subtansi mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Tujuan dikeluarkannya SE ini untuk mengingatkan dan mendorong PPK untuk menyusun aturan disiplin pegawai. Aturan ini sebagai bentuk kepastian hukum dalam memeriksa, menetapkan dan mengenakan hukuman disiplin atas pelanggaran yang dilakukan PPPK
Presiden Joko Widodo Minta Passing Grade Seleksi PPPK Dikaji Ulang
Passing grade seleksi PPPK minta dikaji ulang oleh presiden Joko Widodo (Jokowi). Ini terkait dengan banyaknya para peserta PPPK yang tidak memenuhi ambang batas passing grade yang telah di tetapkan dalam seleksi PPPK
“Kami laporkan kepada Bapak Presiden, Bapak Presiden memerintahkan kepada kami untuk dikaji terkait dengan beberapa kemungkinan. Apakah itu perangkingan atau lainnya,” ujar Anas sebagaimana dikutip dari kompas.com (14/06/2023)
Sebagai informasi, banyak peserta seleksi PPPK dari tenaga honorer yang tidak lulus ujian. Untuk formasi PPPK dosen hanya 31 persen yang memenuhi passing grade. Sedangkan dari formasi IT, hanya 3 persen yang mencapai passing grade. Padahal tenaga IT yang dibutuhkan sebanyak 10 ribu orang, jumlah yang tidak sedikit.
Oleh karena itu, Anas meminta pihak terkait seperti kemenPANRB, BKN dan intansi Pembina untuk menyusun formulasi ulang terkait passing grade seleksi PPPK. Perlu diketahui bahwa pemerintah akan melakukan seleksi ASN tahun ini dengan formasi kebutuhan lebih 1 juta ASN yang sebagian besar untuk formasi PPPK. Tentang informasi pendaftaran CPNS 2023 bisa anda baca dilaman: Pendaftaran CPNS 2023 dengan kuota sebanyak 1.03 juta.