Tingkat kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) semakin diperhatikan oleh pemerintah. Tentu ada pertanyaan apakah PPPK bisa naik gaji dan dapat pensiunan ? simak selengkapnya informasi berikut ini. Tentunya ini menjadi kabar gembira bagi ASN PPPK
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengeluarkan peraturan baru yang mengatur tentang kenaikan gaji berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi ASN PPPK
Table of Contents
Tidak hanya itu, pemerintah juga sedang mempersiapkan aturan tentang pensiunan bagi PPPK. Aturan ini merupakan bagian dari manajemen ASN dan tentunya juga akan berdampak positif terhadap kesejahteraan ASN
Apakah PPPK Bisa Naik Gaji ?
PPPK dapat kenaikan gaji. Aturan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri PANRB No.7/2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK. Perlu diperhatikan bahwa kenaikan gaji bagi ASN PPPK ada pesyaratannya yakni kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK dengan masa kerja lebih dari dua tahun
Syarat selanjutnya, kenaikan gaji berkala PPPK diberikan apabila telah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) sebagaimana yang dicantumkan dalam Lampiran PermenPANRB No.7/2023. Namun, ini dikecualikan bagi PPPK dengan golongan gaji V. Ini karena PPPK dengan golongan tersebut jika ingin naik gaji berkala pertama harus mencapai satu tahun MKG dan nilai kinerja paling rendah “Baik”
Selanjutnya, kenaikan gaji berkala bagi PPPK golongan V mengikuti ketentuan gaji berkala dengan masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.
Syarat Kenaikan Gaji PPPK
Adapun syarat kenaikan gaji berkala bagi PPPK sebagai berikut ini:
Pertama, PPPK telah mencapai MKG, minimal satu tahun masa kerja dengan masa kontrak minimal dua tahun
Kedua, hasil penilaian kinerja minimal “Baik”
Sementara itu, untuk jaminan pensiun PPPK pemerintah tengah menyiapkan revisi Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam revisi UU tersebut juga mengatur tentang pensiunan PPPK dan PNS yang merupakan bagian dari Manajemen ASN
ASN PPPK akan mendapatkan pensiunan dengan skema defined contribution
Apa itu skema Pensiun Defined Contribution?
Jenis pensiun dengan skema ini adalah di mana jumlah yang Anda dapatkan saat pensiun bergantung pada berapa banyak yang Anda masukkan dan berapa banyak uang ini tumbuh. Pensiunan ASN dengan skema ini dibangun dari kontribusi ASN dan kontribusi instansi tempat bekerja ditambah pengembalian investasi dan keringanan pajak.
Jadi inti dari skema defined contribution merupakan skema yang ditanggung kedua pihak antara pekerja dan pemberi kerja.
Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU)Terbaru ada beberapa kluster yang menjadi pembahasannya yaitu penguatan sistem merit, penetapan kebutuhan ASN, kesejahteraan ASN, penyesuaian ASN sebagai dampak dari perampingan organisasi, penataan tenaga honorer, digitalisasi manajemen ASN, serta ASN di lembaga eksekutif, legistlatif dan yudikatif
Inti dari RUU ASN nantinya menjadikan ASN semakian lincah, kompetitif, dan dinamis untuk menyesuikan dengan perubahan zaman.