Apa Perbedaan PNS Pusat Dan Daerah ? Inilah Bedanya

Posted on

Kalau ditanya profesi apa yang paling banyak diidamkan oleh orang ? kebanyakan akan menjawab PNS. Ya, PNS sejak zaman dutch indies hingga sekarang tahun 2023 dan perkiraan juga kedepannya tetap menjadi profesi yang banyak diminati. Tapi tahukah anda bahwa PNS terbagi menjadi dua yakni PNS Pusat dan PNS daerah. Apa perbedaan pns pusat dan daerah ? mari kita bahas lebih lanjut

Bagi anda yang saat ini berprofesi sebagai PNS mungkin tidak asing lagi tentang perbedaan PNS Pusat dan Daerah. Namun, bagi anak muda yang ingin mengikuti seleksi CPNS tentunya butuh informasi untuk menambah wawasan

Pada dasarnya PNS Pusat dan PNS Daerah adalah sama yakni sama-sama menjadi Aparatur Sipil Negara yang memberikan pelayanan publik secara professional dan berkualitas serta sebagai penggerak roda pemerintahan

Apa itu PNS Pusat dan PNS Daerah ?

PNS pusat adalah PNS yang dibiayai APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan berada di bawah naungan instansi Kementerian/Badan/Lembaga serta dipimpin langsung oleh menteri atau pimpinan lembaga

Cakupan wilayah kerja PNS Pusat meliputi seluruh wilayah Indonesia dengan satuan kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di daerah. PNS Pusat disebut juga sebagai PNS vertikal yaitu PNS yang kebijakan instansinya langsung di kendalikan dari pusat

Sementara, PNS Daerah adalah PNS yang dibiayai oleh APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) pemerintah daerah baik provinsi, kota atau kabupaten dan dipimpin oleh gubernur, walikota atau bupati. Cakupan wilayah kerja dari PNS daerah hanya sebatas di wilayah pemerintah daerahnya saja

Apa Perbedaan PNS Pusat dan Daerah

Perbedaan yang paling mudah dikenali antara PNS Pusat dan Daerah adalah instansi yang menaunginya. PNS Pusat berada di bawah naungan Kementerian/Badan/Lembaga dan bertanggung jawab kepada menteri serta dibiayai menggunakan APBN. Sementara PNS Daerah berada dibawah naungan kepala daerah Pemerintah Provinsi/Pemerintah Kota/Pemerintah Kabupaten serta dibiayai menggunakan APBD

Cakupan Wilayah Kerja, wilayah kerja PNS Pusat lebih luas dan meliputi beberapa wilayah Indonesia. Sementara, wilayah kerja PNS Daerah lebih terbatas dan hanya pada wilayah daerahnya saja

Segi Kebijakan, kebijakan yang ditetapkan pada PNS Pusat berlaku untuk seluruh PNS Pusat yang ada diberbagai wilayah Indonesia. Sementara, kebijakan yang ditetapkan pada PNS Daerah hanya berlaku pada wilayah daerah sesuai dengan otonomi daerahnya

Segi Penghasilan, PNS Pusat diberlakukan sistem remunerasi (kelas jabatan) yang berpengaruh pada pendapatan pegawainya. Sementara, PNS Daerah disesuaikan dengan kemampuan daerahnya. Umumnya, Pendapatan PNS Pusat lebih tinggi daripada PNS Daerah kecuali PNS Daerah DKI Jakarta (bisa baca di laman: Instansi PNS dengan gaji tertinggi di Indonesia)

Mutasi, PNS Pusat harus bersedia ditempatkan dimana saja di wilayah NKRI karena cakupan wilayah kerjanya yang lebih luas daripada PNS Daerah. Sementara, PNS Daerah pola mutasinya hanya di wilayah daerahnya saja

Seragam, PNS Daerah umumnya menggunakan seragam sama yakni coklat khaki dan batik serta baju daerah. Sementara, PNS Pusat seragamnya berbeda-beda sesuai dengan instansi yang menaunginya

Sistem Kepegawaian, PNS Pusat sistem kepegawaianya berada di Jakarta misalnya untuk mengurus mutasi, naik pangkat dan sebagainya harus mengurus ke pusat di Jakarta. Sementara, PNS Daerah sistem kepegawaiannya berada di BKD masing-masing yang berada di pemerintah daerah (pemda)    

Bagaimana Cara Melamar PNS Pusat atau Daerah ?

Pada umumnya cara melamar PNS Pusat dan Daerah sama yakni melalui sscasn.bkn.go,id. Anda tinggal pilih 1 (satu) formasi jabatan pada 1 (satu) instansi dalam 1 (satu) kali periode pendaftaran.

Perbedaan yang paling mudah dikenali yakni apabila anda melamar cpns di Kemeterian, Badan atau Lembaga maka anda melamar CPNS Pusat dan siap ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia. Sementara, apabila anda melamar cpns di Pemprov, Pemkot, Pemkab maka anda melamar CPNS Daerah dan penempatannya hanya di daerah.    

x

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *