Apa Itu Single Salary PNS ? dan Kapan Mulai Berlakunya

Posted on

Pemerintah berencana akan mengubah sistem penggajian gaji PNS dari berbasis tunjangan kinerja seperti yang berlaku saat ini menjadi sistem gaji tunggal. Untuk mengetahui Apa itu single salary pns ? mari simak lebih lanjut

Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS mengatur tentang model baru penggajian PNS, dimana penggajian PNS tidak menggunakan standar gaji sebagaimana biasa

Apa itu Single Salary PNS ?

Hal yang membedakan dalam skema single salary adalah gaji PNS tidak lagi menggunakan komponen tunjangan seperti saat ini.

Sebagai gantinya, PNS akan menerima gaji pokok yang nominalnya lebih besar karena tunjangan anak dan istri, tunjangan beras, dan tunjangan lainnya akan dimasukkan ke dalam komponen gaji pokok bukan lagi sebagai tunjangan.

Khusus untuk tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional, tetap diatur secara terpisah seperti saat ini. (Info lain: Cara Melihat Nilai IP ASN (Indeks Profesionalitas ASN)

Sistem Penggajian PNS Saat Ini

1. Gaji Pokok

1. Tunjangan istri atau suami bisa disebut juga tunjangan keluarga

2. Tunjangan anak bisa disebut juga tunjangan keluarga

3. Tunjangan pangan atau beras

4. Tunjangan kinerja (Tukin)

5. Tunjangan-tunjangan lain

Sistem Penggajian Single Salary PNS

1. Gaji pokok

2. Tunjangan kinerja/Tukin (5% untuk semua pangkat dan golongan)

3. Tunjangan kemahalan

Pemberlakuan single salary ini diambil karena range atau selisih gaji pokok PNS antara golongan terendah hingga tertinggi tidak terlalu jauh. Gaji pokok PNS mulai dari terendah hingga tertinggi antara Rp.1,5 juta – Rp.4,5 juta per bulan.

Untuk meningkatkan motivasi dan kinerja PNS perlu range yang ideal antara gaji PNS terendah hingga tertinggi minimal sepuluh kali lipat. Jika misalnya gaji PNS yang terendah sebesar Rp1,5 juta maka gaji PNS tertinggi bisa sampai Rp15 juta.

Lalu Bagaimana Perhitungannya ?

Gaji akan dihitung sesuai dengan beban kerja, bobot, jabatan dan capaian kinerja PNS. Perhitungan gaji PNS berkaitan dengan penilaian kinerjanya disesuaikan dengan risiko dan tanggung jawab pekerjaannya.

Pada sistem single salary, penggajian PNS tidak lagi sesuai dengan pangkat dan golongan tapi, pada bobot dan grade PNS masing-masing. Dalam single salary PNS, total penghasilan PNS penilaiannya mulai dari grade 1 hingga grade 17 dan untuk golongan diistilahkan mulai dari step satu hingga step 10.

Sebagai contoh, untuk PNS golongan tertinggi yang masuk grade satu step 10, gaji bersih minimal sekitar Rp.5,4 juta. Sedangkan PNS yang menempati grade 17 di step yang sama, maksimalnya bakal menerima penghasilan bersih hingga Rp.57,2 juta.

Tiap grade dan step bakal meningkatkan besaran gaji dari hasil kinerja seorang abdi negara. Jadi sistem penggajian tidak lagi berdasarkan pangkat dan golongan, tetapi didasarkan pada bobot dan grade setiap PNS

Perbedaan dari sistem single salary mengenai Tukin. Pasalnya, dalam sistem single salary, wacananya Tukin diberikan sebesar 5% sesuai porsi berdasarkan gaji pokok PNS.

Penerapan “single salary system” hingga kini masih dalam penggajian lintas Kementerian, yakni, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Referensi: sini

x

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *