Dalam bekerja orang sangat mengharapkan untuk bisa mencapai karir setinggi-tingginya dalam waktu secepatnya. Apa itu karir dan perbedaan karir antara PNS (Pegawai Negeri Sipil) dengan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), berikut pembahasannya.
Apa Itu Karir ?
Karir adalah serangkaian pekerjaan atau posisi yang dijalani oleh seseorang dalam suatu bidang tertentu di sepanjang hidupnya. Cakupan karir tersebut meliputi perkembangan profesional serta pertumbuhan individu dalam suatu profesi, yang mencerminkan pencapaian juga perubahan yang dialami selama perjalanan kerjanya.
Karir tak hanya terkait dengan jenis pekerjaan yang dilakukan saja. Namun meliputi juga pelatihan, dan pendidikan, serta pengalaman, dan keterampilan yang telah diperolehnya di sepanjang kehidupan profesionalnya. Karir memiliki tahapan jenjang mulai dari awal masuk hingga posisi terakhir pada saat pensiun atau keluar dan berhenti.
ASN (Aparatur Sipil Negara)
Aparatur atau pegawai yang bekerja untuk pemerintah ada dari kalangan militer seperti tentara dan ada yang dari kalangan sipil atau disebut sebagai ASN. Para ASN tersebut tersebar di berbagai lembaga pemerintah, seperti instansi pusat, dan daerah, serta badan-badan pemerintah.
Terdapat 2 kelompok ASN, yaitu PNS, yakni pegawai pemerintah tetap dan PPPK, yakni pegawai pemerintah yang bekerja untuk jangka waktu mulai dari minimal 1 tahun hingga maksimal 30 tahun dengan suatu ikatan kerja tertentu.
Kini telah ada informasi tentang ASN karir yang bisa diakses yakni laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Suatu portal yang memuat informasi bagi para Calon Aparatur Sipil Negara. Ini memudahkan masyarakat dan pencari kerja untuk menemukan lowongan formasi pekerjaan terbaru dari instansi pemerintah di seluruh Indonesia
Beda Karir PNS dengan PPPK
Meski keduanya adalah sama-sama ASN, namun terdapat perbedaan yang mencolok antara karir sebagai PNS dengan karir sebagai PPPK. Sejak awal masuk dengan batasan usia maksimal 35 tahun maka karir PNS bisa berkembang lebih luas, mulai dari golongan I hingga golongan IV sebelum masa pensiunnya tiba.
Sedangkan bagi PPPK maka tak ada batasan usia maksimal, dan bisa menduduki jabatan di golongan I, golongan PPPK yang terendah, atau langsung di golongan XVII, golongan PPPK yang tertinggi. Ini sesuai kemampuan dan kapabilitasnya yang ditunjang dengan latar belakang pendidikan. Serta keterampilan juga pengalamannya selama jangka waktu tertentu yang bervariasi, mulai dari minimal selama 1 tahun hingga maksimal selama 30 tahun.
Jika masa perjanjian kerjanya telah habis maka bisa diperpanjang ataupun tidak, tergantung kebutuhan pemerintah. Tak ada pensiun bagi PPPK. Juga tak ada mutasi serta pemberian pendidikan dan pelatihan bagi PPPK.
Diharapkan calon PPPK telah memiliki kemampuan serta pendidikan yang cukup dan memenuhi persyaratan untuk bisa diangkat menjadi PPPK sesuai tingkat golongannya, berapapun usianya.
Apabila akan diangkat menjadi PPPK pada golongan yang lebih tinggi, maka perlu diakhiri dulu masa ikatan kerjanya pada golongan tersebut. Kemudian baru diangkat lagi pada golongan lain, yang biasanya lebih tinggi, dengan ikatan kerja selama jangka waktu tertentu lagi.
Itulah perbedaan karir yang mencolok antara PNS dengan PPPK meski keduanya adalah sama-sama ASN.