Apa Beda Jabatan Fungsional Dan Struktural

  • Share

Bagi anda yang masih cpns tentunya ingin mengetahui tentang apa beda jabatan fungsional dan struktural dalam jabatan PNS. Karena jenis jabatan ini tidak dijelaskan pada saat seleksi cpns

Jabatan pns tidak hanya terdiri dari atasan dan bawahan (kepala dan staf) tetapi terdiri dari beberapa jenis jabatan yang digolongkan kedalam dua jenis yakni jabatan fungsional dan jabatan struktural.

Jabatan Fungsional

Adapun Jabatan fungsional merupakan jenis jabatan yang tugasnya berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu. Jabatan fungsional dibagi menjadi dua ketegori yakni jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan

Jabatan fungsional dibagi lagi kedalam dua jenis, yaitu:

1. Jabatan Fungsional Tertentu

Jabatan fungsional tertentu merupakan jabatan fungsional dengan sistem pemenuhan angka kredit untuk kenaikan pangkat. Setiap pekerjaan pada jenis jabatan fungsional tertentu diatur dalam petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan tugas dan fungsi pokok dari pekerjaannya

PNS dengan jabatan fungsional tertentu dapat naik pangkat paling cepat dalam dua tahun apabila angka kredit-nya telah memenuhi.

Sebagai contoh,  Seorang PNS lulusan sarjana komputer dengan jabatan Pranata Komputer Pertama, pangkatnya adalah Penata Muda golongan IIIa nilai angka kredit pertama adalah 100, untuk naik ke IIIb dibutuhkan angka kredit 50 dengan pangkat Penata Muda Tingkat 1

Jabatan Fungsional Tertentu dibagi lagi kedalam dua jenis, yaitu Jabatan Fungsional Keahlian Tertentu dan Jabatan Fungsional Keterampilan Tertentu.

Yang membedakan diantara kedua jenis ini didasarkan pada latar belakang pendidikan/keilmuan atau berdasarkan hasil sertifikasi keahlian dengan sistem akreditasi

Baca Juga :  Perbedaan ASN dan PNS Menurut UU Tentang ASN

Jenjang Jabatan Fungsional Tertentu

Jabatan Fungsional Keahlian:

  1. Ahli Utama
  2. Ahli Madya
  3. Ahli Muda
  4. Ahli Pertama

Jabatan Fungsional Keterampilan:

  1. Penyelia
  2. Mahir
  3. Terampil
  4. Pemula

Contoh jabatan fungsional tertentu:

  • Guru
  • Dokter
  • Pranata Komputer
  • Polisi Kehutanan
  • Peneliti
  • Dosen
  • Pranata Kehumasan
  • Dll

2. Jabatan Fungsional Umum

PNS dengan jabatan fungsional umum akan mendapatkan penilaian dari Daftar Penilaian Prestasi Pekerjaan. Pada umumnya PNS dengan jabatan fungsional umum akan naik pangkat secara regular selama 4 tahun dan tidak harus mengumpulkan angka kredit

Jabatan fungsional umum disebut juga sebagai jabatan pelaksana. Ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) No. 25 Tahun 2016 mengenai nomenklatur jabatan pelaksana PNS di lingkungan instansi pemerintah

Tujuan dari pemberlakukan aturan tersebut dikarenakan adanya kenyataan bahwa PNS dengan jabatan pelaksana belum ada kesesuaian antara jabatan dan kualifikasi pendidikan

Contoh jabatan fungsional Umum / Jabatan Pelaksana:

  • Kepegawaian
  • Bendahara
  • Caraka
  • Verifikator keuangan
  • Analis Tata Usaha
  • Operator Komputer
  • dll

Jabatan Struktural

Adapun Jabatan struktural adalah jabatan yang terdapat pada struktur organisasi dan sifatnya hirarkis atau bertingkat dari jabatan struktural terendah hingga tertinggi.

Jabatan struktural dibagi kedalam empat eselon, mulai dari eselon tertinggi yakni Eselon I, Eselon II, Eselon III dan terendah Eselon IV. (Anda bisa baca tingkatan eselon dalam PNS)

Ada perbedaan jabatan struktural di lingkup pusat dan daerah. Jabatan struktural di lingkup instansi pemerintah pusat adalah sebagai berikut:

  • Direktur Jenderal (Dirjen)
  • Sekretaris Jenderal (Sekjen)
  • Staf Ahli
  • Kepala Biro
  • dll

Jabatan struktural di lingkup instansi pemerintah daerah diantaranya sebagai berikut:

  • Sekretaris Daerah (Sekda)
  • Kepala Dinas (Kadis)
  • Kepala Bidang (Kabid)
  • Camat
  • Lurah
  • Dll

Apa Beda Jabatan Fungsional Dan Struktural

Ada perbedaan jabatan fungsional dan struktural, diantaranya adalah sebagai berikut:

Baca Juga :  Mengenal Daftar Urutan Pangkat Dan Golongan PNS

Jabatan fungsional:

  • Bekerja sesuai dengan keahlian dalam suatu bidang
  • Tidak tercantum dalam suatu organisasi
  • Kenaikan pangkat berdasarkan pemenuhan angka kredit
  • Bekerja berdasarkan Tupoksi
  • Wewenang sesuai bidang kerja
  • Tidak memiliki bawahan
  • Tidak perlu kemampuan manajemen organisasi

Jabatan Struktural:

  • Bekerja sesuai tingkat atau kedudukan di organisasi
  • Tercantum dalam susunan/jajaran organisasi
  • Kenaikan pangkat 4 tahun
  • Bekerja berdasarkan tingkat kedudukan di organisasi
  • Wewenang lebih luas
  • Memiliki bawahan (staf)
  • Perlu kemampuan manajemen organisasi

Rangkap Jabatan

Pada dasarnya PNS dilarang untuk rangkap jabatan, namun ada pengecualian, berdasarkan PP nomor 47 Tahun 2005 PNS jaksa, peneliti, perancang dan dosen boleh merangkap jabatan. Misalnya. Dosen di lingkungan Kemendikbud dapat merangkap jabatan menjadi Pimpinan Perguruan Tinggi atau Pimpinan Fakultas

Pada pasal 18 ayat 1-6 PP Nomor 37 Tahun 2009 membolehkan PNS dengan masa kerja minimal 8 tahun untuk ditempatkan pada jabatan struktural di luar Perguruan Tinggi. Apabila ditugaskan secara penuh di luar jabatan dosen maka tugas dan fasilitas tunjangan dibebaskan sementara.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *